Faktakalbar.id, NASIONAL – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 kembali menuai polemik tajam.
Kalangan serikat pekerja menilai formula perhitungan yang digunakan pemerintah hanyalah “akrobat angka” yang gagal memotret realitas ekonomi kaum buruh.
Rumusan tersebut dianggap tidak menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di tengah lonjakan harga bahan pokok yang mencekik.
Kritik keras ini mencuat setelah pemerintah memberi sinyal bahwa penetapan UMP 2026 masih akan berpatokan pada indikator ekonomi makro (inflasi dan pertumbuhan ekonomi) dengan indeks tertentu (alfa) yang dinilai terlalu rendah.
Baca Juga: KPK Tangkap 5 Orang di Banten, Bukti Lemahnya Pengawasan Proyek Akhir Tahun
Pendekatan ini dianggap mengabaikan survei riil KHL di pasar.
Perwakilan serikat pekerja menegaskan bahwa kenaikan upah yang dihasilkan dari rumus tersebut sering kali habis tergerus inflasi bahkan sebelum upah tersebut diterima di tangan pekerja.
“Jika rumusnya masih kaku dan hanya melihat angka statistik makro, UMP 2026 tidak lebih dari sekadar ‘gula-gula’ penenang. Faktanya, daya beli buruh terus merosot. Kenaikan upah 3-5 persen tidak ada artinya jika harga beras, minyak, dan biaya tempat tinggal naik di atas 10 persen,” ujar salah satu perwakilan serikat pekerja, menanggapi wacana penetapan UMP (Rabu, 17/12/2025).
Absennya Survei KHL
















