Faktakalbar.id, MELAWI – Perselisihan antara PT Adau Agro Kalbar dengan pekerjanya menemui titik terang.
Melalui perundingan bipartit yang berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Melawi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Baca Juga: Imbas Penurunan Pasar Eropa, Satu Perusahaan di Sanggau PHK 1.412 Karyawan
Hasil utamanya, perusahaan akan mempekerjakan kembali seluruh karyawan yang terdampak PHK massal.
Kabar gembira ini disambut baik oleh perwakilan pekerja, Petrus Sabang Merah. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, ia menyuarakan kelegaan atas hasil perundingan yang digelar pada Kamis (9/10/2025) tersebut.
“Perjuangan tidak dengan hanya bicara tapi dengan pergerakan, demi keadilan akhirnya mereka yg di phk masal di terima kembali bekerja,” tulis Petrus.
Mediasi ini terpaksa ditempuh setelah perusahaan mengeluarkan surat PHK dan surat pengosongan tempat tinggal bagi karyawan pada 7 Oktober 2025.
Dalam perundingan, pihak pekerja yang diwakili oleh Petrus menyampaikan sembilan tuntutan krusial.
Tuntutan tersebut tidak hanya soal pengembalian status kerja, tetapi juga menyangkut perbaikan hubungan industrial ke depan.
















