Polres Sanggau Ringkus Pengedar Sabu di Kembayan

Tersangka (HD) pengedar sabu di Kembayan dengan barang bukti 4,42. (Dok. Ist)
Tersangka (HD) pengedar sabu di Kembayan dengan barang bukti 4,42. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SANGGAU — Kepolisian Resor (Polres) Sanggau menangkap seorang pria berinisial HD (39) yang diduga kuat beroperasi sebagai pengedar sabu di Kembayan pada Kamis (29/4/2026) malam.

Tersangka diringkus bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,42 gram saat berada di teras Penginapan Cahaya Mandiri, Dusun Tanjung Periuk, Desa Tanjung Merpati, Kabupaten Sanggau.

Baca Juga: Gerebek Rumah di Sekayam, Polsek Sekayam Amankan Pengedar Sabu di Perbatasan Sanggau

Penangkapan terhadap pria yang merupakan warga setempat ini bermula dari keresahan warga. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, terdapat laporan mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang sering terjadi di wilayah Dusun Tanjung Periuk.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Sanggau langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang dicurigai.

Setelah memantau situasi di lapangan, petugas kepolisian akhirnya berhasil mengamankan tersangka HD sekitar pukul 22.30 WIB. Proses penangkapan berlangsung secara kondusif dan terkendali karena tersangka tidak melakukan perlawanan terhadap aparat kepolisian yang bertugas.

Dalam proses penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan tersangka, petugas menemukan sebuah tas selempang warna biru yang sedang dikenakan oleh pelaku. Dari dalam tas tersebut, aparat kepolisian menemukan sejumlah barang yang berkaitan langsung dengan tindak pidana peredaran narkotika.

Barang bukti utama yang berhasil diamankan petugas meliputi dua paket plastik bening berklip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 4,42 gram.

Selain itu, petugas turut menyita dua lembar plastik bening kosong, satu buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, serta satu kotak plastik kecil yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang terlarang tersebut.

Tidak berhenti di situ, petugas juga menemukan satu unit timbangan elektronik warna hijau yang diduga kuat digunakan untuk menimbang takaran narkotika sebelum dijual.

Aparat juga menyita uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga sebagai hasil transaksi narkoba, serta satu unit telepon seluler yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi harian.

Dari hasil interogasi awal di lokasi kejadian, tersangka HD mengakui secara sadar bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik pribadinya.