Polres Sanggau Ringkus Pengedar Sabu di Kembayan

Tersangka (HD) pengedar sabu di Kembayan dengan barang bukti 4,42. (Dok. Ist)
Tersangka (HD) pengedar sabu di Kembayan dengan barang bukti 4,42. (Dok. Ist)

Baca Juga: Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pria Paruh Baya di Sanggau Diringkus Polisi

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau Inspektur Polisi Satu (Iptu) Eko Aprianto menegaskan bahwa penangkapan tersangka pengedar sabu di Kembayan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke wilayah kecamatan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Penangkapan ini adalah bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memberantas narkoba,” tegas Eko Aprianto.

Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan bandar lain yang menyuplai barang haram tersebut. Atas perbuatannya, tersangka HD beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Markas Polres Sanggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara yang berat. Polisi juga segera menjadwalkan gelar perkara dan pengujian barang bukti ke laboratorium forensik.

(*Red)