Faktakalbar.id, SANGGAU – Kepolisian Sektor (Polsek) Kapuas berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sanggau.
Seorang pria berinisial AS (46), warga Kelurahan Tanjung Sekayam, diamankan petugas karena terbukti menyimpan narkotika jenis sabu di kamar kosnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Sanggau Ringkus Dua Pria di Tayan Hilir, Sita Sabu dan Ekstasi
Penangkapan ini dilakukan pada Minggu malam, (1/2/2026), sekitar pukul 21.30 WIB.
Operasi penindakan bermula dari adanya laporan keresahan masyarakat mengenai maraknya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan Kelurahan Tanjung Sekayam.
Informasi tersebut segera direspons cepat oleh Unit Reskrim Polsek Kapuas untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan tertutup (undercover) untuk memverifikasi informasi.
Hasil pemantauan di lapangan menguatkan dugaan bahwa AS terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Petugas kemudian bergerak menuju sebuah rumah kost di kawasan Tanjung Sekayam yang menjadi tempat tinggal terduga pelaku.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati AS sedang berada di dalam kamarnya. Tanpa perlawanan, pelaku diamankan dan polisi langsung melakukan penggeledahan menyeluruh di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan cukup rapi.
Ditemukan satu kotak rokok merek Djisamsoe warna hitam yang di dalamnya berisi dua klip plastik bening berisikan serbuk kristal yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu.
Selain paket sabu, polisi juga menyita sejumlah peralatan pendukung penggunaan narkoba, antara lain dua buah bong kaca lengkap dengan alat hisap, serta satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik hitam.
Barang bukti lain yang turut diamankan adalah satu unit ponsel merek Vivo Y12s warna biru dan secarik kertas catatan berwarna krem yang diduga berkaitan dengan transaksi pelaku.
















