Faktakalbar.id, SEKADAU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sekadau mengoptimalkan penindakan pelanggaran di jalan raya dengan menerapkan sistem tilang elektronik ETLE berbasis mobile handheld.
Teknologi portabel ini memungkinkan para petugas kepolisian untuk melakukan penilangan secara elektronik seketika dan langsung di lapangan pada saat menjalankan patroli rutin.
Baca Juga: Persempit Ruang Pelanggar, Polres Kubu Raya Uji Coba Tilang Elektronik ETLE Mobile Handheld
Penerapan sistem tilang terkini tersebut terlihat dalam kegiatan patroli yang dilaksanakan oleh Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjagwali) Satlantas Polres Sekadau pada Senin (4/5) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam kegiatan kepolisian tersebut, petugas menyusuri sejumlah ruas jalan utama di kawasan pusat kota. Rute pemantauan meliputi Jalan Merdeka Timur, berlanjut ke Jalan Merdeka Barat, hingga ke kawasan Jalan Merdeka Selatan.
Di tengah pelaksanaan patroli keliling tersebut, petugas kepolisian menemukan adanya tiga orang pengendara sepeda motor yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Ketiga pengendara roda dua itu tertangkap tangan sedang berkendara tanpa menggunakan helm pelindung kepala. Pelanggaran tersebut langsung direkam oleh petugas guna diproses lebih lanjut secara sistem.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menjelaskan bahwa metode penindakan kini telah sepenuhnya mengadopsi sistem berbasis elektronik dengan memanfaatkan perangkat genggam pintar yang dibawa oleh personel kepolisian di lapangan.
“ETLE Handheld ini merupakan alat tilang elektronik yang digunakan untuk mendokumentasikan pelanggaran dalam bentuk foto atau video, kemudian diproses untuk penerbitan surat tilang,” jelasnya.
Triyono menambahkan, penggunaan tilang elektronik ETLE secara bergerak ini merupakan wujud nyata dari transformasi digital kepolisian dalam hal penegakan hukum lalu lintas. Inovasi ini sekaligus dirancang untuk meningkatkan aspek transparansi dan akuntabilitas aparat, karena seluruh tahapan proses penindakan selalu didukung oleh rekam jejak bukti digital yang valid.
“Dengan mekanisme ini, interaksi langsung dapat diminimalkan dan seluruh proses tercatat secara sistematis. Ini membuat penindakan lebih transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Selain melakukan tindakan represif berupa sanksi tilang, agenda patroli jalan raya ini juga menjadi sarana penting untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.
















