CEO Fakta Kalbar Laporkan Pemilik Kafe Kluwi dan Penyebar Video CCTV ke Polda Kalbar

Tangakapan layar CCTV Pertemuan antara Andi dan pihak pelapor pada (15/4/2025) di kafe kluwi di jalan sultan Mahmud Pontianak. (Dok. Ist)
Tangakapan layar Rekaman CCTV Pertemuan antara Andi dan pihak pelapor pada (15/4/2025) di kafe kluwi di jalan sultan Mahmud Pontianak. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Polemik dengan tujuan merusak integritas fakta kalbar dengan framing pemerasan 7 milyar oleh andi way memasuki babak baru dengan dilaporkannya pemilik Kafe kluwi, akun media sosial serta AS terduga cukong emas dan bauksit ilegal ke polda kalimantan barat pada Selasa, (5/5/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran data pribadi dan aktivitas berupa rekaman CCTV yang menampilkan pertemuan Andi dengan AS di Kafe Kluwi tanpa izin.

Baca Juga: Jangan Framing Bertujuan Merusak Citra Fakta Kalbar, Andi Way Persilahkan AS Untuk Melaporkannya ke Kepolisian

Febyan menegaskan, langkah hukum ini diambil karena pihaknya menilai telah terjadi pelanggaran serius terhadap hak pribadi kliennya.

“Kami selaku kuasa hukum dengan ini menyampaikan bahwa tindakan penyebaran data pribadi Sdr. AW secara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum yang serius dan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun, mereka bertujuan merusak integritas fakta kalbar yang sering memberitakan aktivitas pertambangan ilegal dan perdagangan emas ilegal di kalimantan barat” ujar Febyan.

Ia mengatakan, laporan telah diajukan secara resmi ke kepolisian melalui unit tindak pidana siber dengan dasar hukum yang jelas.

“Pada hari ini, kami telah secara resmi melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat kepada kepolisian melalui unit tindak pidana siber. Laporan ini kami ajukan dengan dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 65 juncto 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi,” kata dia.

Febyan menegaskan, penyebaran data pribadi tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara dan berpotensi dikenakan sanksi pidana.

“Tidak ada alasan pembenar, baik dengan dalih kepentingan pribadi, sensasi, opini publik, apalagi jika bersekongkol dengan pihak tertentu,” ujarnya.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas perkara ini dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Proses hukum tidak boleh lambat, tidak boleh ragu, dan tidak boleh tebang pilih,” kata Febyan.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan agar tidak ada lagi pihak yang menyebarkan atau memperbanyak konten yang memuat data pribadi kliennya.

“Kami memberikan peringatan kepada siapa pun yang masih menyimpan, menyebarluaskan, atau memperbanyak data pribadi Sdr. AW agar segera menghentikan. Setiap tindakan lanjutan akan kami anggap sebagai bagian dari perbuatan pidana dan akan kami tindak secara hukum,” ujarnya.

Menurut Febyan, langkah hukum ini bukan hanya untuk melindungi kliennya, tetapi juga sebagai upaya menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan data pribadi tidak boleh dibiarkan berkembang di ruang publik.

“Ini bukan semata soal klien kami, tapi soal kepastian hukum dan perlindungan hak setiap warga negara, termasuk perlindungan terhadap jurnalis yang mengungkap aktivitas ilegal, dugaan kesewenang-wenangan aparat terhadap masyarakat kecil, serta kegiatan ilegal yang diduga dibekingi oleh oknum aparat,” katanya.

Tuduhan pemerasan senilai Rp7 miliar terhadap Andi Wardayanto menjadi polemik di Kalimantan Barat. Pihak kuasa hukum menilai tudingan tersebut tidak muncul begitu saja, melainkan berkembang di tengah rangkaian pemberitaan investigatif yang menyoroti dugaan aktivitas tambang dan perdagangan ilegal di daerah ini, yang selama ini dilaporkan oleh Fakta Kalbar.