Faktakalbar.id, PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar membongkar tindak pidana penyelewengan LPG subsidi ukuran 3 kilogram dari jalur distribusi resmi. Petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 620 tabung gas yang dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga disalurkan ke luar wilayah peruntukannya di area Pontianak.
Dalam operasi penindakan ini, aparat kepolisian mendapati modus operandi para pelaku yang sengaja menjual gas melon bersubsidi dengan harga selangit demi meraup keuntungan sepihak. Berdasarkan temuan di lapangan, tabung gas yang hakikatnya didistribusikan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga sekitar Rp18.500 per tabung, justru dijual secara ilegal di pasaran hingga menyentuh kisaran harga Rp33 ribu.
Baca Juga:Â Polda Kalbar Ungkap 42 Kasus PETI dan BBM, Puluhan Tersangka Diamankan
Selain memanipulasi harga jual, para pelaku kejahatan ini juga mengelabui petugas kepolisian dengan pola distribusi terselubung. Mereka menggunakan kendaraan angkutan barang yang dimodifikasi sedemikian rupa seolah membawa muatan tabung gas industri berukuran besar sebagai bentuk kamuflase, padahal kendaraan tersebut menyembunyikan ratusan tabung gas subsidi di dalamnya.
Pengungkapan kasus penyelewengan LPG subsidi ini sejalan dengan operasi penegakan hukum berskala besar oleh Polda Kalbar yang menyasar tindak pidana lingkungan dan energi. Dari tingkat markas daerah, kepolisian turut mengamankan sejumlah tersangka dengan barang bukti hasil kejahatan yang sangat signifikan. Selain ratusan tabung LPG, penyidik menyita ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite, serta emas batangan seberat lebih dari 1,5 kilogram.
Pada sektor kejahatan migas, para pelaku memuluskan aksinya dengan cara mengantre berulang kali di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Mereka secara sengaja menyalahgunakan kode batang (barcode) milik orang lain untuk menimbun cadangan BBM subsidi guna dijual kembali dengan margin keuntungan tinggi.
Sementara itu, pada tingkat Kepolisian Resor (Polres) jajaran, operasi penertiban ini berhasil menahan 34 orang tersangka. Barang bukti yang dirampas dari tangan para tersangka meliputi 1,3 kilogram emas, satu unit alat berat jenis ekskavator, serta uang tunai hasil kejahatan senilai lebih dari Rp230 juta. Menanggapi serangkaian pengungkapan besar tersebut, Kombes Pol Bambang Suharyono mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak ikut serta dan menjauhi berbagai aktivitas ilegal ini.
















