Faktakalbar.id, BENGKAYANG – Kepolisian Resor Bengkayang menahan seorang pria berinisial PP alias Andi (28) atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di Bengkayang.
Tersangka ditahan setelah ditangkap oleh tim gabungan di wilayah Kota Pontianak karena berusaha melarikan diri dari kejaran aparat penegak hukum.
Baca Juga: Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap di Pontianak, Terancam 15 Tahun Penjara
Penahanan ini dilakukan setelah tersangka diserahkan secara langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Bengkayang. Proses penyerahan tersebut berlangsung pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab melalui Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin mengonfirmasi proses hukum tersebut. Pihak kepolisian memastikan tersangka telah diamankan di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka kemudian dibawa ke Polres Bengkayang dan ditahan di rumah tahanan pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB dalam keadaan sehat. Situasi selama proses penahanan berlangsung aman dan terkendali,” ujar AKP Anuar Syarifudin.
Terkait kronologi penangkapan, AKP Anuar menjelaskan bahwa tersangka sempat melarikan diri ke Kota Pontianak sebelum diamankan.
Pihak Polres Bengkayang kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan bersama tim Resmob Polda Kalbar untuk melacak rute pelarian pelaku hingga akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka.
















