Faktakalbar.id, SEKADAU — Kepolisian Resor (Polres) Sekadau mengungkap fakta baru terkait kasus pencabulan anak di Sekadau yang menjerat seorang pria berinisial RY (42) pada Selasa (28/4/2026).
Setelah sebelumnya terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, tersangka kini diketahui turut mencabuli keponakannya yang masih berusia 10 tahun.
Baca Juga: Biadab! Ayah Kandung di Sekadau Jadikan Anak Sendiri Pelampiasan Nafsu
Kapolres Sekadau Andhika Wiratama melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat Triyono membenarkan perkembangan penyidikan tersebut.
Laporan mengenai korban kedua resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sekadau pada Senin (27/4/2026). Orang tua korban langsung melapor setelah mendengar pengakuan mengejutkan dari sang anak mengenai perbuatan bejat pamannya.
“Iya, benar. Ini merupakan pengembangan kasus yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau,” ujar Triyono, Selasa (28/4/2026).
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, korban mengaku kepada ibunya bahwa pelaku diduga telah beberapa kali melakukan perbuatan cabul. Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada Minggu (22/3/2026) di kediaman tersangka yang berlokasi di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir.
Menindaklanjuti laporan pihak keluarga, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan mendalam. Petugas memintai keterangan dari korban dan sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara tersangka.
















