Polisi Ungkap Korban Baru Kasus Pencabulan Anak di Sekadau Tersangka Turut Cabuli Keponakan

pelaku kasus pencabulan di Sekadau berinisial RY (42) yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri.
RY (42) Pelaku kasus pencabulan anak kandung di Sekadau berinisial. (Dok. Ist)

“Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau untuk proses pendampingan korban,” ungkap Triyono menjelaskan langkah kepolisian.

Triyono menegaskan bahwa tersangka RY saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sekadau. Pelaku sebelumnya ditangkap oleh kepolisian pada Selasa (14/4/2026) malam di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Fakta baru ini menjadi sorotan serius dalam penanganan kasus pencabulan anak di Sekadau lantaran pelaku dengan tega menyasar keluarga terdekatnya sebagai korban kejahatan seksual.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Jadi, saat ini terdapat dua korban, yakni anak kandung dan keponakan tersangka yang keduanya masih di bawah umur. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian serius kami, baik dalam proses penanganan hukum terhadap tersangka maupun dalam upaya perlindungan dan pendampingan korban, khususnya pemulihan psikologis melalui koordinasi dengan instansi terkait,” pungkasnya menutup penjelasan.

(*Red)