Satlantas Polres Sekadau Amankan 12 Motor dalam Razia Knalpot Brong

Aparat kepolisian Satlantas Polres Sekadau mengamankan sejumlah sepeda motor yang menggunakan knalpot bising tidak standar dalam patroli rutin malam akhir pekan.
Aparat kepolisian Satlantas Polres Sekadau mengamankan sejumlah sepeda motor yang menggunakan knalpot bising tidak standar dalam patroli rutin malam akhir pekan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SEKADAU — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Sekadau menggelar operasi razia knalpot brong di Sekadau pada Sabtu (25/4/2026) malam.

Dalam kegiatan patroli Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot bising tidak sesuai spesifikasi teknis standar.

Baca Juga: Tim Gabungan Gelar Razia Balap Liar di Sambas, Puluhan Motor Knalpot Brong Diamankan

Operasi penertiban lalu lintas ini dimulai pada pukul 21.00 WIB. Kegiatan patroli dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Turjagwali Satlantas Polres Sekadau, Ipda Alexander Aldo, bersama sejumlah personel Unit Turjagwali dan petugas piket fungsi lalu lintas.

Langkah tegas kepolisian ini diambil menyusul penertiban aksi balap liar yang sebelumnya dilakukan aparat di kawasan Kompleks Pemerintah Daerah, Jalan Merdeka Timur Kilometer 9.

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sekadau, AKP Triyono, menjelaskan bahwa kegiatan patroli malam akhir pekan ini merupakan tindak lanjut langsung dari laporan masyarakat.

Warga kerap mengeluhkan suara bising kendaraan bermotor serta potensi aksi balap liar di sejumlah ruas jalan wilayah Kota Sekadau pada malam Minggu.

“Patroli ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, sekaligus mengantisipasi terjadinya balap liar yang sering diawali dengan penggunaan knalpot brong,” ujar Triyono saat memberikan keterangan pada Minggu (26/4/2026).

Sasaran utama dari pelaksanaan razia knalpot brong di Sekadau ini difokuskan pada sejumlah ruas jalan utama.

Jalur pengawasan meliputi rute lalu lintas dari arah Kabupaten Sintang, Kabupaten Sanggau, hingga kawasan Rawak yang sering dimanfaatkan sebagai lintasan kendaraan roda dua oleh kalangan remaja saat malam hari.

Dari penyisiran di lapangan, aparat menindak 12 pengendara yang melanggar aturan kelayakan kendaraan.

Seluruh pelanggar beserta belasan unit kendaraan roda dua tersebut langsung dibawa menuju Pos Lalu Lintas Polres Sekadau. Para pengendara dikenakan sanksi tegas berupa tilang fisik serta diberikan pembinaan etika berlalu lintas. Selain itu, petugas juga mewajibkan seluruh pelanggar untuk membongkar dan mengganti knalpot bising tersebut dengan knalpot standar pabrik.