Faktakalbar.id, SEKADAU — Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua unit sepeda motor terjadi di kawasan Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Peristiwa kecelakaan di Jalan Merdeka Timur tersebut mengakibatkan tiga orang korban mengalami luka-luka dan harus segera dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat guna mendapatkan penanganan medis.
Baca Juga: Berawal dari Pelanggaran Jalur, Tiga Truk Hancur dalam Tabrakan di Sekadau
Menyikapi insiden kecelakaan di Jalan Merdeka Timur tersebut, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sekadau, AKBP Andhika Wiratama, melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas), AKP Triyono, merilis keterangan resmi pada Kamis (23/4/2026).
Pihak kepolisian mengingatkan seluruh pengguna jalan bahwa tren peningkatan aktivitas masyarakat di jalan raya harus selalu diimbangi dengan kesadaran dan kedisiplinan yang tinggi dalam berlalu lintas.
Menurut AKP Triyono, kecelakaan lalu lintas di jalan raya sering kali bukan murni disebabkan oleh faktor kelalaian atau human error dari para pengendara semata.
Tingginya angka kecelakaan juga dipicu oleh kurangnya perhatian masyarakat terhadap kondisi kelaikan kendaraan, minimnya perlengkapan berkendara, serta ketidakmampuan membaca situasi arus lalu lintas di sekitar.
“Baik di siang maupun malam hari, pengendara harus selalu waspada. Pastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan, seperti lampu utama berfungsi dengan baik, rem normal, serta menggunakan helm dan membawa kelengkapan surat kendaraan,” ujar AKP Triyono.
Lebih lanjut, kepolisian secara khusus menyoroti sejumlah titik rawan di wilayah Sekadau. Jalur padat di dalam kawasan perkotaan seperti Jalan Merdeka Timur, maupun jalur arteri antarwilayah darat seperti Jalan Raya Sekadau-Sanggau, tercatat memiliki tingkat risiko kecelakaan yang cukup tinggi.
Potensi bahaya di jalur tersebut akan semakin membesar apabila pengendara kurang berhati-hati, terutama saat bermanuver mendahului kendaraan lain, melintasi area persimpangan yang padat, maupun saat berkendara pada malam hari dengan penerangan terbatas.
















