Baca Juga: Akibat Gagal Menyalip, Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan Maut di Kubu Raya
Oleh karena itu, jajaran Polres Sekadau mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak memaksakan diri berkendara saat kondisi tubuh sedang lelah atau mengantuk.
Pengendara roda dua maupun roda empat diwajibkan untuk selalu menjaga batas kecepatan agar tetap stabil dan sesuai dengan kondisi jalan maupun kepadatan situasi lalu lintas.
“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Jangan abaikan hal-hal kecil seperti lampu kendaraan, helm, maupun kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, karena hal tersebut sangat menentukan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tutupnya.
(*Red)
















