Faktakalbar.id, KAYONG UTARA – Bupati Kayong Utara Romi Wijaya menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada Selasa (28/4/2026). Rapat tersebut membahas agenda persetujuan bersama mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Lembaga legislatif bersama kepala daerah secara resmi menyetujui pengesahan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kebijakan baru ini mengintegrasikan komitmen pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan perlindungan khusus anak.
Baca Juga:Â Pontianak Kembali Raih Penghargaan Kota Layak Anak Kategori Nindya 2025
Jaminan Lingkungan yang Aman
Pemerintah daerah mengesahkan aturan tersebut guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi pertumbuhan generasi muda. Romi Wijaya menjelaskan regulasi ini mengimplementasikan kebijakan nasional secara menyeluruh dan berkelanjutan pada tingkat daerah.
Kehadiran regulasi tersebut memastikan sistem perlindungan anak berjalan secara terencana dan memiliki dasar hukum yang mengikat. Ia menyampaikan regulasi baru ini menjadi jaminan bagi pemenuhan hak dasar generasi muda secara optimal.
















