“Dengan ditetapkannya Perda kabupaten layak anak ini, tentunya pemenuhan hak-hak anak dapat terjamin dan terpenuhi karena pemenuhan ini telah diatur dan dijamin hak sipil, kebebasan, lingkungan keluarga, kesehatan dasar, kesejahteraan, serta pendidikan dan kegiatan seni-budaya anak,” ucap Bupati.
Benteng Pelindung dari Eksploitasi
Pemerintah daerah juga merancang aturan ini untuk menjauhkan anak dari berbagai bentuk tindak kekerasan fisik maupun psikis. Regulasi tersebut sekaligus membentengi kelompok rentan ini dari ancaman kejahatan seksual serta praktik perdagangan manusia.
Baca juga: Memanjakan Lidah di Negeri Bertuah, Ini 4 Makanan Khas Kayong Utara yang Wajib Dicoba
Bupati menegaskan kembali urgensi pengesahan aturan tersebut sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam mengayomi warga. Ia menaruh harapan besar terhadap efektivitas peraturan baru tersebut dalam mewujudkan keadilan bagi anak.
“Dengan ditetetapkannya Perda KLA ini, diharapkan terciptanya payung hukum yang kuat untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak secara komprehensif,” tutur Bupati.
(*Sr)
















