Nasib Warga Kepulauan Karimata Terjepit Aturan Kawasan Lindung

Penetapan kawasan lindung picu konflik lahan warga Kepulauan Karimata. Pemkab Kayong Utara perjuangkan nasib penduduk yang bermukim sejak lama. (Dok: Prokopim Kayong Utara)
Penetapan kawasan lindung picu konflik lahan warga Kepulauan Karimata. Pemkab Kayong Utara perjuangkan nasib penduduk yang bermukim sejak lama. (Dok: Prokopim Kayong Utara)

Faktakalbar.id, KAYONG UTARA – Wakil Bupati Kayong Utara Amru Chanwari menghadiri Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan membuka langsung agenda pertemuan yang berlangsung di Aula Khatulistiwa Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional tersebut pada Selasa (28/4/2026).

Rapat strategis ini bertujuan menyelaraskan program agraria guna menuntaskan masalah pertanahan sekaligus mempercepat legalisasi aset masyarakat.

Amru Chanwari memanfaatkan forum tersebut untuk memaparkan persoalan tata ruang yang mendominasi hingga 64 persen total luas wilayah Kayong Utara.

Baca Juga: Tim Gabungan Lakukan Evakuasi Orangutan di Kayong Utara, Cegah Konflik Satwa dan Warga

Dominasi Kawasan Lindung

Kawasan pembatasan tersebut mencakup hutan lindung, cagar alam laut, hutan konservasi, hutan lindung gambut, hingga Hak Guna Usaha perkebunan. Aturan tata ruang ini memicu benturan kepentingan yang tajam antara masyarakat lokal dengan pihak perusahaan maupun pemerintah.

Amru mengungkap fakta mengenai tumpang tindih lahan permukiman warga dengan konsesi perkebunan berskala besar.

Baca Juga: DPRD Kayong Utara Dukung Investasi PT DIB Harita Group, Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

Ia juga memperjuangkan nasib penduduk Kepulauan Karimata yang berhadapan dengan masalah hukum akibat penetapan status kawasan pelestarian alam.