“Dengan adanya kawasan dan ditetapkannya wilayah kepulauan karimata sebagai hutan lindung dan cagar alam laut, maka telah terjadi tumpang tindih lahan pemukiman masyarakat dengan HGU pada salah satu perkebunan sehingga terjadi konflik kepentingan di tengah masyarakat, pada hal masyarakat setempat telah menghuni dan berdomisili di kepulauan itu sejak jaman nenek moyangnya bahkan jauh sebelum adanya NKRI,” ungkap Amru Chanwari.
(*Sr)
















