Faktakalbar.id, PONTIANAK — Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyoroti secara khusus peran penting Badan Bank Tanah dalam upaya meminimalisasi serta mencegah potensi timbulnya konflik agraria di Kalimantan Barat.
Hal tersebut ditegaskan Gubernur saat membuka secara resmi agenda Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 di Aula Khatulistiwa Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa (28/4/2026).
Baca Juga: Pemprov Kalbar dan Malaysia Jajaki Peluang Kerja Sama di Sektor Pendidikan
Ria Norsan menjelaskan bahwa pemerintah kini menerapkan mekanisme baru terkait pemberian hak atas tanah kepada subjek penerima redistribusi.
Pemberian hak lahan tersebut dilakukan melalui mekanisme hak berjangka waktu yang berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Bank Tanah.
Kebijakan strategis ini diberlakukan semata-mata untuk menjaga keberlanjutan pemanfaatan lahan serta mencegah praktik alih fungsi lahan yang tidak terkendali di masa depan.
Guna memastikan kebijakan ini berjalan lancar di tingkat akar rumput, Gubernur mendesak adanya koordinasi yang kuat antara instansi vertikal dengan pemerintah daerah.
Komunikasi yang tersendat dinilai akan menjadi pemicu utama lahirnya sengketa dan konflik agraria di Kalimantan Barat.
“Kepada Bank Tanah, saya minta untuk proaktif menyampaikan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada bupati dan wali kota guna mengurangi potensi konflik di masyarakat, serta memperkuat sinergi dengan perangkat daerah yang membidangi urusan pertanahan,” pesannya secara langsung kepada jajaran pelaksana.
Gubernur Norsan juga mengajak seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat untuk memosisikan isu penataan lahan ini sebagai agenda prioritas lintas sektoral yang harus dikawal ketat dari tingkat desa hingga provinsi.
















