“Keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, aparat penegak hukum, dunia akademik, dan masyarakat. Integrasi penataan aset dan penataan akses harus dilakukan secara konsisten agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” harap Gubernur.
Merespons instruksi teknis tersebut, Direktur Landreform Rudi Rubijaya membenarkan bahwa pencegahan alih fungsi lahan ilegal menjadi salah satu fokus utama instansinya.
Baca Juga: Perkuat IPM dan Tata Kelola Lingkungan, Pemprov Kalbar dan TAF Tingkatkan Kolaborasi Pembangunan
Pemerintah tidak ingin lahan yang telah didistribusikan kepada masyarakat kelas bawah justru berpindah tangan kembali kepada para pemodal besar.
“Untuk menjamin keberlanjutan dan mencegah peralihan hak serta alih fungsi lahan yang tidak terkendali, pemberian hak atas tanah bagi subjek reforma agraria dilaksanakan melalui mekanisme hak berjangka waktu di atas HPL atas nama negara, dalam hal ini Badan Bank Tanah,” jelas Rudi Rubijaya.
Pelaksanaan Rapat Koordinasi GTRA Tahun 2026 ini diharapkan tidak hanya berhenti pada tataran diskusi, melainkan mampu menghasilkan pedoman mitigasi dan langkah kerja yang terukur guna menekan angka konflik agraria di Kalimantan Barat secara signifikan.
(*Red)
















