Faktakalbar.id, PONTIANAK – Buntut dari aksi demonstrasi yang digelar di lingkungan kampus pada Rabu (8/4) lalu, Presiden Mahasiswa (Presma) Politeknik Negeri Pontianak (Polnep), Muhammad Iqbaal, kini harus berurusan dengan pihak berwajib.
Aktivis kampus tersebut resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau pencemaran nama baik.
Laporan polisi tersebut didasari oleh tuduhan bahwa orasi dan pernyataan yang dilontarkan saat aksi unjuk rasa memuat unsur tudingan terhadap pihak tertentu.
Hingga saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penanganan dan penyelidikan oleh pihak kepolisian setempat.
Baca Juga: Persiapan Matang! 4 Hal Wajib Sebelum Meliput atau Turun ke Jalan dalam Aksi Demo
Menanggapi pelaporan terhadap dirinya, Muhammad Iqbaal memastikan tidak akan menghindar dan siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Ditemui pada Senin (27/4), ia menegaskan komitmennya untuk mematuhi prosedur hukum.
“Kami tetap kooperatif untuk hadir dan memberikan kesaksian. Ini bagian dari tanggung jawab kami sebagai warga negara yang taat hukum,” ujar Iqbaal dengan tenang.
Meski demikian, sang Presma membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia merasa yakin bahwa tidak ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya selama memimpin aksi tersebut.
Alih-alih gentar, Iqbaal menyatakan kesiapannya untuk melakukan perlawanan hukum jika tuduhan tersebut tidak terbukti.
“Ketika saya tidak bersalah, saya akan melaporkan balik. Karena kita tidak boleh diam, jika dibiarkan, pasti akan ada korban-korban lain nantinya,” tegasnya menyoroti potensi pembungkaman terhadap suara mahasiswa.
Iqbaal kembali mengingatkan bahwa demonstrasi yang terjadi pada 8 April lalu murni merupakan wadah bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka.
Baginya, aksi tersebut didorong oleh kepentingan bersama, bukan sentimen pribadi.
















