Mendobrak Dominasi, Advokat Perempuan Bawa Perspektif Keadilan Baru di Ruang Sidang

"Profesi hukum tak lagi didominasi laki-laki. Kehadiran advokat perempuan di ruang sidang terbukti membawa pendekatan empatik dan perspektif baru dalam keadilan."
Profesi hukum tak lagi didominasi laki-laki. Kehadiran advokat perempuan di ruang sidang terbukti membawa pendekatan empatik dan perspektif baru dalam keadilan. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Wajah penegakan hukum di Indonesia perlahan mulai bertransformasi.

Ruang-ruang sidang pengadilan yang selama berpuluh tahun identik dengan dominasi maskulin, kini kian diwarnai oleh ketegasan para advokat perempuan.

Kiprah mereka membuktikan bahwa perjuangan kesetaraan tidak berhenti pada ranah diskursus, melainkan diwujudkan secara nyata melalui palu keadilan.

Praktisi hukum, Eka Nurhayati Ishak, menyoroti betapa krusialnya kehadiran perempuan di kursi pembela.

Baca Juga: Bukan Sekadar Seremoni Musiman, Mahasiswa Ingatkan Perjuangan Kesetaraan Perempuan Belum Usai

Ditemui di sela-sela kegiatannya di Pengadilan Tinggi Negeri Pontianak pada Jumat (24/4), ia memaparkan bahwa perempuan memiliki pisau analisis yang spesifik berkat pengalaman sosial dan budaya mereka.

Hal ini pada akhirnya memberikan sudut pandang yang jauh lebih komprehensif dalam membedah suatu perkara.

“Dari sisi keadilan dan representasi, hukum seharusnya mencerminkan semua lapisan masyarakat. Kehadiran perempuan sebagai lawyer membantu memastikan bahwa perspektif perempuan yang sering kali berbeda karena pengalaman sosial dan budaya ikut terwakili,” tutur Eka.

Perspektif ini dinilai menjadi kunci utama saat mengawal kasus-kasus sensitif yang menempatkan perempuan sebagai korban, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelecehan seksual, maupun diskriminasi.

“Dalam banyak kasus, korban merasa lebih aman dan dipahami ketika didampingi oleh lawyer perempuan. Ini bukan hanya soal profesionalitas, tapi juga soal empati,” imbuhnya.

Lebih jauh, Eka membedah bagaimana perempuan membawa warna berbeda dalam proses litigasi maupun non-litigasi.

Secara kualitas penegakan hukum, pendekatan advokat perempuan sering kali lebih empatik, komunikatif, dan sangat berorientasi pada detail.

Ia menegaskan, perbedaan gaya penanganan perkara ini bukanlah kompetisi untuk mencari siapa yang lebih superior, melainkan upaya saling melengkapi demi terwujudnya keadilan yang utuh.

Fenomena ini juga menjadi indikator positif pergeseran struktur sosial di masyarakat.

Saat ini, kompetensi telah menjadi panglima tertinggi yang menggantikan bias gender di dunia hukum profesional.