Pemblokiran NIK Ortu yang Tak Nafkahi Anak Masih Wacana, Belum Diatur Perda

Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya guna mengklarifikasi wacana pemblokiran NIK bagi orang tua yang tidak menafkahi anak pascaperceraian. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya guna mengklarifikasi wacana pemblokiran NIK bagi orang tua yang tidak menafkahi anak pascaperceraian. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, secara tegas mengklarifikasi bahwa wacana mengenai sanksi pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi orang tua yang terbukti tidak menafkahi anak pascaperceraian masih sebatas pembahasan awal.

Baca Juga: Dorong Peningkatan Kinerja, Staf Ahli Wako Pontianak Ingatkan ASN Tidak Tunda Pekerjaan

Ia memastikan bahwa gagasan tersebut belum menjadi kebijakan resmi dari Pemerintah Kota Pontianak dan belum diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) mana pun.

Klarifikasi ini disampaikan Amirullah untuk meluruskan informasi yang beredar luas di tengah masyarakat, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa isu pemblokiran administrasi kependudukan tersebut pertama kali mencuat sebagai bahan perbincangan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD).

Kegiatan diskusi terpumpun itu diselenggarakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak.

Agenda utama dari FGD tersebut sebenarnya adalah menghimpun masukan dari berbagai pihak terkait penyusunan rancangan regulasi daerah yang berfokus pada perlindungan perempuan dan anak.

“Itu masih dalam forum diskusi. Jadi sifatnya baru sebatas merumuskan bahan-bahan apa saja yang dinilai baik untuk dimasukkan ke dalam rancangan aturan perlindungan hak anak ke depannya,” ujar Amirullah.

Lebih lanjut, Amirullah memaparkan bahwa setiap hasil rumusan dan rekomendasi dari pelaksanaan FGD nantinya akan dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan dasar dalam tahapan penyusunan produk hukum daerah.

Baca Juga: Diseruduk Truk dari Arah Berlawanan, Pengendara Motor Tewas Dihantam Truk di Pontianak

Produk hukum yang dimaksud dapat berupa Peraturan Daerah (Perda) yang harus dibahas dan disahkan bersama lembaga legislatif, maupun berupa Peraturan Wali Kota (Perwa).

Oleh karena tahapan pembentukan regulasi masih sangat panjang, seluruh poin usulan yang muncul dalam forum diskusi tersebut mutlak memerlukan kajian mendalam dan pembahasan lanjutan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan kepemerintahan.