Pemblokiran NIK Ortu yang Tak Nafkahi Anak Masih Wacana, Belum Diatur Perda

Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya guna mengklarifikasi wacana pemblokiran NIK bagi orang tua yang tidak menafkahi anak pascaperceraian. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya guna mengklarifikasi wacana pemblokiran NIK bagi orang tua yang tidak menafkahi anak pascaperceraian. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Belum final. Masih akan dibahas kembali, dirumuskan dari sisi sosiologis maupun yuridisnya, lalu disepakati bersama seperti apa bentuk kebijakannya nanti agar tidak berbenturan dengan aturan di atasnya,” katanya menjelaskan proses legislasi.

Amirullah kembali menegaskan bahwa hingga saat ini, Pemerintah Kota Pontianak sama sekali belum mengeluarkan landasan hukum atau kebijakan turunan teknis apa pun yang berkaitan dengan eksekusi pemblokiran NIK bagi orang tua kandung yang mengabaikan kewajiban menafkahi anaknya akibat proses perceraian.

Oleh sebab itu, ia secara khusus meminta seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa wacana sanksi administratif tersebut telah diputuskan sebagai sebuah aturan resmi yang mengikat warga.

Pemerintah Kota Pontianak, kata Amirullah, saat ini justru masih membuka ruang seluas-luasnya untuk menerima masukan, kritik, dan saran dari berbagai elemen masyarakat, praktisi hukum, maupun tenaga ahli.

Hal ini dilakukan agar setiap kebijakan atau regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar memenuhi unsur keadilan, dapat diterapkan secara efektif di lapangan, dan memiliki landasan dasar hukum yang kuat.

“Yang jelas, saat ini belum ada kebijakan resmi Pemerintah Kota Pontianak mengenai hal itu. Semua masih dalam proses diskusi pematangan konsep perlindungan anak,” tegasnya mengakhiri penjelasan.

(FR)