Faktakalbar.id, PONTIANAK – Peringatan Hari Kartini pada Selasa (21/4) menjadi ruang refleksi untuk menyoroti jurang pemisah antara aturan hukum tertulis dan realita kehidupan perempuan.
Meski berbagai undang-undang di Indonesia dinilai telah menjamin prinsip kesetaraan gender, penerapannya di lapangan kerap kali mentok pada kuatnya kultur sosial dan budaya patriarki di masyarakat.
Sorotan tajam mengenai celah hukum ini dikemukakan oleh Hazilina, dosen hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak.
Ia memaparkan bahwa fondasi hukum terkait perlindungan hak asasi perempuan sebenarnya sudah terbangun dengan cukup baik dan merepresentasikan napas perjuangan emansipasi.
Baca Juga: Inspirasi Literasi, 5 Bukti Semangat Kartini Terus Hidup dalam Jiwa Jurnalis Perempuan
“Secara normatif nilai-nilai perjuangan R.A. Kartini sudah tercermin dalam sistem hukum Indonesia, tetapi implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk kultur masyarakat yang ada,” ujarnya.
Jika merujuk pada regulasi, bukti kehadiran negara sejatinya tampak dari disahkannya berbagai payung hukum penting.
Hal ini dibuktikan melalui ratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women ke dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, pengesahan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga yang terbaru UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Tak hanya itu, instrumen hukum terkait hak maternitas bagi pekerja perempuan serta kewajiban pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan di ranah politik juga telah diatur secara komprehensif.
Namun, kelengkapan teks hukum tersebut rupanya belum mampu menuntaskan praktik diskriminasi secara menyeluruh.
















