Memahami Aturan Wajib Nafkah: Bedah UU Perkawinan dan Dampaknya Bagi Keseimbangan Keluarga

"Bagaimana aturan nafkah dalam UU No 1 Tahun 1974? Simak penjelasan objektif mengenai kewajiban suami, peran istri, dan pentingnya keseimbangan peran dalam keluarga. "
Bagaimana aturan nafkah dalam UU No 1 Tahun 1974? Simak penjelasan objektif mengenai kewajiban suami, peran istri, dan pentingnya keseimbangan peran dalam keluarga. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, LIFESTYLE — Isu mengenai nafkah seringkali menjadi topik hangat dalam dinamika rumah tangga.

Sering muncul pertanyaan: Apakah kewajiban finansial mutlak berada di pundak suami? Bagaimana hukum negara memandang peran istri yang bekerja?

Untuk menjawabnya dengan jernih dan tanpa bias, kita perlu melihat bagaimana regulasi di Indonesia mengatur hal ini, serta memahami konsekuensi logis dari pembagian peran tersebut bagi kedua belah pihak.

1. Perspektif Hukum Negara: Pembagian Peran yang menegaskan bahwa suami wajib menafkahi

Baca Juga: Jebakan Maskulinitas: 5 Dampak Patriarki yang Diam-diam Menghancurkan Laki-laki

Di Indonesia, aturan main mengenai hak dan kewajiban suami istri tertulis jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Hukum ini mengadopsi sistem pembagian peran terpisah (division of labor) antara suami dan istri.

  • Pasal 31 ayat (3): “Suami adalah Kepala Keluarga dan Istri ibu rumah tangga.”
  • Pasal 34 ayat (1): “Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.”

Secara legal formal, negara menetapkan suami sebagai penanggung jawab sektor ekonomi (publik) dan istri di sektor domestik.

Ini adalah mandat hukum yang berlaku saat ini.

Namun, pasal tersebut juga menekankan frasa “sesuai dengan kemampuannya”, yang mengindikasikan bahwa kewajiban ini tidak bersifat menindas, melainkan disesuaikan dengan realitas ekonomi masing-masing individu, karena sedang berfokus pada pemenuhan aspek ekonomi.

2. Tantangan Beban Tunggal (Single Breadwinner)

Meskipun hukum menetapkan demikian, menumpukan beban ekonomi hanya pada satu pihak (suami) memiliki risiko tersendiri bagi kesejahteraan mental laki-laki.

Dalam sosiologi, fenomena ini sering dikaitkan dengan tekanan maskulinitas.

Ketika nilai seseorang diukur semata-mata dari kemampuan finansialnya, laki-laki rentan mengalami stres tinggi atau krisis identitas saat menghadapi guncangan ekonomi, seperti PHK atau kebangkrutan bisnis.

Kesehatan mental suami menjadi taruhan ketika ia merasa harus menanggung seluruh beban sendirian tanpa ruang untuk berbagi keluh kesah.

3. Risiko Ketergantungan Finansial

Di sisi lain, pembagian peran yang terlalu kaku juga membawa risiko bagi perempuan.

Posisi sebagai “pengelola rumah tangga” tanpa akses ke sumber daya ekonomi mandiri dapat menciptakan kerentanan.

Ketergantungan finansial penuh berpotensi melemahkan posisi tawar (bargaining power) istri dalam pengambilan keputusan strategis keluarga.

Selain itu, jika terjadi hal yang tidak diinginkan pada pencari nafkah utama (sakit keras atau meninggal dunia), keluarga yang hanya mengandalkan satu sumber pendapatan akan lebih sulit untuk bangkit kembali secara ekonomi (resiliensi rendah).