Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah secara mandiri. Proses pengurusan tanpa perantara atau calo kini jauh lebih transparan dan memberikan perlindungan hukum yang kuat atas kepemilikan aset.
Masyarakat hanya perlu mendatangi kantor pertanahan setempat dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan. Langkah pengurusan mandiri ini bertujuan untuk meminimalisir praktik pungutan liar dan memberikan edukasi hukum langsung kepada pemilik tanah.
Baca Juga: Terbukti Palsukan Dokumen, Oknum Polisi Divonis 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Penipuan Surat Tanah
Dokumen Identitas Diri
Langkah pertama yang harus terpenuhi adalah kelengkapan identitas diri sebagai bukti subjek hukum. Pemohon wajib menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru. Dokumen ini menjadi dasar verifikasi awal bagi petugas pendaftaran tanah di kantor pertanahan.
Bukti Riwayat Penguasaan Tanah
Pemohon juga harus melampirkan dokumen riwayat perolehan aset tersebut. Dokumen ini dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, atau Surat Keterangan Riwayat Tanah dari kantor desa atau kelurahan setempat. Dokumen-dokumen ini menjadi dasar penelitian petugas dalam menetapkan hak atas tanah.
















