4. Menuju Kemitraan yang Sehat
Di era modern, banyak pasangan mulai menafsirkan ulang konsep nafkah ini menjadi bentuk kemitraan.
Meskipun UU menunjuk suami sebagai penanggung jawab utama, tidak ada larangan bagi istri untuk membantu ekonomi keluarga, begitupun tidak ada larangan bagi suami untuk berperan di ranah domestik.
Memandang pernikahan sebagai tim (teamwork) di mana beban berat dipikul bersama dan rezeki dinikmati bersama justru dapat menciptakan keluarga yang lebih tangguh.
Komunikasi terbuka mengenai keuangan menjadi kunci agar tidak ada pihak yang merasa dieksploitasi atau didiskriminasi, baik suami yang merasa lelah mencari uang, maupun istri yang merasa lelah mengurus rumah.
UU Perkawinan memang memberikan mandat nafkah kepada suami sebagai kerangka hukum dasar.
Namun, dalam pelaksanaannya, keseimbangan, saling pengertian, dan kerjasama antara suami istri jauh lebih penting daripada sekadar pembagian peran yang kaku.
Tujuannya adalah satu: kesejahteraan bersama seluruh anggota keluarga.
Baca Juga: Jangan Salah Kaprah: 4 Mitos Dark Feminine Energy yang Sering Dipelintir Budaya Patriarki
(Mira)
















