Gubernur Kalbar Pastikan Program Reforma Agraria Beri Akses Permodalan Bagi Masyarakat

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalbar Tahun 2026.
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalbar Tahun 2026. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK — Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan secara resmi membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026 yang diselenggarakan di Aula Khatulistiwa Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa (28/4/2026).

Rapat koordinasi tingkat provinsi ini difokuskan pada evaluasi sekaligus penyusunan rencana aksi agar pelaksanaan kebijakan pertanahan dapat memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat luas.

Baca Juga: Pemprov Kalbar dan Malaysia Jajaki Peluang Kerja Sama di Sektor Pendidikan

Dalam sambutannya, Ria Norsan menegaskan bahwa pada tahun 2026 ini terdapat penguatan kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ia menekankan bahwa penataan aset negara melalui redistribusi tanah harus wajib diikuti dengan penataan akses yang memadai. Menurutnya, program reforma agraria bukan sekadar agenda bagi-bagi sertifikat tanah semata, melainkan instrumen pemerataan ekonomi kerakyatan.

“Artinya, masyarakat tidak hanya memperoleh legalitas tanah, tetapi juga mendapatkan dukungan berupa akses permodalan, pendampingan usaha, peningkatan kapasitas, serta dukungan infrastruktur dan akses pasar. Tanah yang dibagikan harus menjadi sumber penghidupan yang produktif dan berkelanjutan,” jelas Ria Norsan di hadapan para peserta rapat.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kebijakan ini adalah agenda strategis pembangunan daerah untuk menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Penataan ini bertujuan agar sumber daya agraria dapat dikelola secara lebih adil dan berkelanjutan bagi kesejahteraan warga setempat.