Faktakalbar.id, LANDAK – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Landak berhasil mengungkap tindak pidana pencurian motor di Landak dan meringkus seorang tersangka berinisial M.
Pelaku diamankan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor milik seorang warga bernama Dimas di kawasan Kecamatan Ngabang.
Baca Juga:Seminggu Buron, Pelaku Curanmor di Pontianak Timur Diringkus Polisi
Kejadian kejahatan ini pertama kali dilaporkan oleh korban pada hari Rabu (22/4/2026). Saat itu korban menyadari bahwa sepeda motor miliknya telah raib dari lokasi sekitar pukul 06.00 WIB.
Peristiwa hilangnya kendaraan roda dua tersebut terjadi di area Kos Alhammuhajirin Dusun Sungai Buluh Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.
Menindaklanjuti laporan kehilangan dari masyarakat petugas kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan di lapangan. Kerja keras tim Jatanras akhirnya membuahkan hasil pada Kamis (23/4/2026).
Aparat kepolisian berhasil menemukan jejak barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX berwarna hitam dengan nomor polisi KB 3738 QE.
Kendaraan hasil curian tersebut ditemukan oleh petugas saat berada di rumah seorang warga bernama Herkulanus yang berlokasi di Dusun Mabar Desa Pagung Kecamatan Ngabang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi lanjutan terungkap sebuah fakta mengejutkan terkait alur kejahatan tersangka. Kendaraan curian itu ternyata telah diperjualbelikan secara ilegal dengan harga yang sangat murah.
Herkulanus mengaku kepada petugas bahwa ia membeli sepeda motor Yamaha Jupiter MX tersebut dari seseorang berinisial M dan rekannya Ivan yang dikenal oleh warga sekitar sebagai anak punk. Kendaraan roda dua itu dijual kepada pembeli dengan harga hanya Rp1.500.000.
Baca Juga: Polda Kalbar Ringkus Residivis Narkoba Pelaku Curanmor di Pontianak Timur
Berbekal informasi krusial inilah tim Jatanras Polres Landak langsung memburu dan mengamankan pelaku M sebagai dalang utama pencurian motor di Landak tersebut.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Landak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Devi Ariantari melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Kuswiyanto menegaskan bahwa pihaknya senantiasa menindak tegas setiap pelaku kejahatan.
















