Faktakalbar.id, LANDAK — Seorang residivis kasus narkotika berinisial EI kembali berurusan dengan hukum setelah diringkus Satresnarkoba Polres Landak di Dusun Pulau Bendu, Desa Hilir Tengah, Senin (27/4/2026).
Penangkapan EI merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka lain, R dan G, yang sebelumnya dicegat polisi saat melintas di Gang Bahtera, Ngabang.
Baca Juga: Gagal Kelabui Petugas Lewat Titipan Taksi, Polres Ciduk Pengedar Sabu di Landak
Operasi ini menunjukkan ketegasan aparat dalam mengawasi para pelaku lama yang kembali terlibat sebagai pengedar shabu di Landak. Penangkapan bermula ketika tim Satresnarkoba menghentikan sepeda motor Yamaha Aerox yang dikendarai R dan G pada pukul 20.30 WIB.
Dari tangan R, polisi menyita satu klip shabu seberat 1,06 gram bruto serta alat hisap sederhana berupa sendok pipet.
Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari EI. Bergerak cepat, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah EI di Dusun Pulau Bendu. Di sana, polisi menemukan tambahan barang bukti shabu seberat 0,45 gram bruto.
Baca Juga: Simpan 20 Paket di Kaleng Rokok, Pengedar Sabu di Landak Ditangkap di Warung
Kasat Resnarkoba Polres Landak, Yulianus Van Chanel, mengonfirmasi bahwa EI merupakan wajah lama dalam catatan kriminal narkotika di wilayah tersebut. Penangkapan ini mempertegas komitmen kepolisian dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika di Kabupaten Landak.
















