Landak  

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Ngabang

Polres Landak tangkap residivis narkoba berinisial EI beserta dua rekannya di Ngabang.
Polres Landak tangkap residivis narkoba berinisial EI beserta dua rekannya di Ngabang. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, LANDAK — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak menangkap tiga orang terduga pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Senin (27/4/2026).

Penangkapan yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Dusun Hilir Tengah II dan Dusun Pulau Bendu, ini merupakan hasil tindak lanjut cepat kepolisian atas laporan masyarakat.

Baca Juga: Gagal Kelabui Petugas Lewat Titipan Taksi, Polres Ciduk Pengedar Sabu di Landak

Operasi penangkapan bermula saat petugas menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di Landak, khususnya di Desa Hilir Tengah. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim bergerak ke Gang Bahtera sekitar pukul 20.30 WIB dan mengadang dua pria berinisial R dan G yang tengah berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox warna merah.

Dalam penggeledahan badan, petugas menemukan satu klip transparan berisi kristal diduga shabu seberat 1,06 gram bruto di saku celana kanan tersangka R. Selain itu, polisi menyita satu buah sendok dari potongan pipet, plastik klip kosong, serta satu unit ponsel merk Vivo milik tersangka G.

Hasil pengembangan di lokasi membawa polisi menuju kediaman pria berinisial EI di Dusun Pulau Bendu. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan barang bukti shabu seberat 0,45 gram bruto. Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Landak.