Faktakalbar.id, LANDAK – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Landak berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias A yang merupakan pelaku pencurian dengan ancaman senjata tajam.
Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Entikong di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Rabu (29/4/2026) sore, setelah melarikan diri usai merampas telepon seluler milik seorang warga di Kabupaten Landak.
Baca Juga: Tak Berkutik, Dua Terduga Pengedar Sabu di Ngabang Ringkus Satresnarkoba Polres Landak
Peristiwa pencurian dengan ancaman tersebut bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban bersama seorang rekannya yang bernama Rio.
Kedatangan pelaku bertujuan untuk menagih utang sebesar Rp 2 juta yang sebelumnya telah dijanjikan oleh pihak korban. Namun, situasi di lokasi memanas karena korban tidak dapat memenuhi janji pembayaran utang pada saat itu.
Lantaran emosi permintaannya tidak dipenuhi, pelaku S alias A seketika mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam korban. Korban yang berada dalam kondisi panik langsung melarikan diri sambil berteriak meminta pertolongan warga.
Pada saat korban berlari, telepon seluler miliknya, yakni sebuah perangkat Oppo Reno 4, terjatuh tepat di depan pelaku. Melihat kesempatan itu, pelaku mengambil ponsel tersebut dan segera meninggalkan lokasi kejadian.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dengan berjalan kaki menuju wilayah Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, telepon seluler hasil curian tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku guna menutupi biaya perjalanan pulang ke kampung halamannya.
Mengetahui insiden ini, aparat kepolisian langsung bergerak melakukan pengejaran. Pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, anggota Unit Jatanras Polres Landak memulai penyelidikan intensif terkait keberadaan pelaku.
Upaya pencarian tersebut dikoordinasikan secara berkelanjutan dengan Unit Reskrim Polsek Entikong.
Sekitar pukul 15.00 WIB, pihak Polsek Entikong memberikan informasi bahwa pelaku terdeteksi berada di wilayah hukum mereka. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti, dan tepat pada pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Entikong.
Baca Juga: Edarkan Narkoba di Kontrakan, Pria Asal Ngabang Diringkus Satresnarkoba Polres Landak
Keesokan harinya, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, anggota Unit Jatanras Polres Landak menjemput pelaku di Entikong untuk dibawa ke Mapolres Landak guna menjalani proses hukum.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, melalui Kasat Reskrim AKP Kuswiyanto, menjelaskan bahwa kepolisian merespons cepat laporan masyarakat untuk mengamankan pelaku pencurian dengan ancaman tersebut.
Kasat Reskrim juga mengingatkan warga terkait pentingnya penyelesaian masalah sesuai aturan hukum.
















