Faktakalbar.id, SANGGAU – Kepolisian Sektor Tayan Hulu menangkap seorang pria berinisial EA (26) yang diduga kuat sebagai pelaku penggelapan motor di Sanggau.
Penangkapan ini berlangsung di sebuah rumah makan di kawasan Simpang 3 Sosok, Kecamatan Tayan Hulu pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 15.50 WIB.
Baca Juga: Cegah Kriminalitas, Sat Samapta Polres Sanggau Gencarkan Patroli Perintis Kota di Pusat Keramaian
Penangkapan tersangka bermula dari tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima oleh Polsek Entikong pada Rabu (29/4/2026).
Laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor oleh pelaku yang terdeteksi melarikan diri ke wilayah Kecamatan Tayan Hulu.
Tim Reaksi Cepat Polsek Tayan Hulu merespons informasi ini dengan melakukan serangkaian penyelidikan intensif guna memastikan posisi keberadaan pelaku.
Koordinasi antarwilayah kepolisian dilakukan secara cepat untuk mengungkap kasus penggelapan motor di Sanggau ini. Hasil penyelidikan petugas berhasil mengarah pada satu lokasi spesifik tempat pelaku bersembunyi.
Tim kepolisian lalu melakukan pengintaian secara terukur demi mencegah pelaku melarikan diri sebelum akhirnya proses penangkapan dilakukan.
Usai diamankan, pelaku langsung diserahkan kepada personel Polsek Entikong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut mengingat lokasi kejadian perkara secara hukum berada di wilayah Polsek Entikong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa tindak pidana ini terjadi di wilayah Gang Patoka, Kecamatan Entikong pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku awalnya mendatangi rumah korban yang berinisial S dengan alasan ingin bersilaturahmi.
Menjelang malam hari atau sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih ingin mengambil uang di ATM. Setelah korban menyerahkan kendaraannya, pelaku tidak kunjung kembali dan nomor kontaknya tidak dapat dihubungi.
Pelaku tidak hanya membawa kabur satu unit sepeda motor jenis Honda ADV 150 berwarna merah hitam, melainkan juga diduga kuat membawa satu unit telepon seluler beserta uang tunai milik korban.
Baca Juga: Polres Sanggau Tangkap Pelaku Curas, Ternyata Terlibat Kasus Percobaan Pemerkosaan
Akibat tindakan kejahatan ini, korban mengalami kerugian materiel yang diestimasi mencapai nominal Rp27,2 juta. Kapolsek Tayan Hulu Iptu Pintor Hutajulu menyatakan penangkapan ini merupakan buah dari respons cepat aparat gabungan di lapangan.
















