“Informasi tersebut kemudian didalami hingga dipastikan keberadaan tersangka. Setelah itu, tim gabungan langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Pontianak,” jelasnya.
Peristiwa persetubuhan anak di Bengkayang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan korban yang berstatus remaja perempuan berusia 16 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi pada pertengahan bulan Januari 2026 di wilayah Kabupaten Bengkayang.
Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, korban sempat dijemput oleh tersangka pada malam hari. Tersangka mengajak korban berkeliling sebelum akhirnya dibawa ke tempat tinggalnya. Di lokasi tersebut, tersangka diduga kuat melakukan perbuatan persetubuhan dengan korban.
Baca Juga: Skandal Kekerasan Seksual Atambua: Penyanyi Piche Kota Jadi Tersangka Pemerkosaan Siswi SMA
Keluarga korban mengetahui kejadian tersebut keesokan harinya setelah melakukan komunikasi intensif dengan korban. Keluarga segera mengumpulkan informasi tambahan serta bukti percakapan yang ada. Mereka kemudian secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bengkayang setelah kondisi psikologis korban dinilai siap untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta sejumlah peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan erat dengan tindak pidana kekerasan seksual.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara, memeriksa para saksi, dan mengumpulkan alat bukti lainnya. Polres Bengkayang turut mengimbau masyarakat luas untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor kepada aparat keamanan jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitar.
(*Red)
















