Faktakalbar.id, PONTIANAK – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak berhasil meraih piagam penghargaan predikat baik dari Ombudsman Republik Indonesia atas kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi, Senin (4/5/2026).
Baca Juga: Wako Edi Tekankan Inovasi Pemkot Pontianak di Tengah Pemotongan Anggaran Rp233 Miliar
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono kepada Direktur RSUD SSMA Eva Nurfarihah saat upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak.
Berdasarkan hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Tahun 2025, RSUD SSMA sukses mencatatkan capaian positif dengan raihan nilai 82,72.
Sementara itu, pada hasil penilaian kinerja pelayanan publik terbaru, rumah sakit milik pemerintah daerah ini mencatatkan peningkatan perolehan dengan nilai 86,2 dalam kategori baik.
“Alhamdulillah, capaian ini menjadi bukti bahwa upaya peningkatan pelayanan yang kami lakukan mendapatkan apresiasi. Ini tentu menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Eva Nurfarihah usai menerima penghargaan tersebut.
Penghargaan ini sendiri merupakan wujud apresiasi resmi dari Ombudsman kepada instansi pemerintahan yang mampu menyajikan kualitas pelayanan prima.
Penilaian ketat dari lembaga negara tersebut ditekankan pada kepuasan masyarakat, kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku, serta keberhasilan instansi dalam melakukan pencegahan maladministrasi seperti penyimpangan atau kelalaian tugas.
Meski telah berhasil mengantongi predikat layanan yang bersih dan cepat sesuai standar, Eva menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berpuas diri.
Evaluasi internal rumah sakit akan terus dilakukan secara berkala, terutama terkait mekanisme penyelesaian keluhan dan peningkatan persentase kepuasan pasien.
















