Faktakalbar.id, PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mengungkap 42 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta gas LPG bersubsidi dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Pengungkapan puluhan kejahatan sumber daya alam tersebut dirilis secara resmi dalam konferensi pers di ruang lobi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar di Kota Pontianak pada Senin (4/5/2026).
Baca Juga: Tetapkan 10 Tersangka, Polda Kalbar Bongkar Jaringan PETI di Sanggau hingga Ketapang
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin memaparkan bahwa penanganan tindak pidana ini merupakan hasil kerja keras aparat penegak hukum di berbagai tingkatan wilayah.
“Total terdapat 42 kasus yang berhasil ditangani oleh Polda Kalbar, yang terdiri dari 11 kasus di tingkat Polda dan 31 kasus di tingkat Polres jajaran,” kata Burhanuddin.
Dari puluhan kasus yang berhasil ditangani aparat tersebut, terungkap nilai kerugian negara yang sangat fantastis.
“Dengan rincian kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Gas LPG bersubsidi sebanyak 20 kasus dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp. 5.850.594.000,- dan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebanyak 22 kasus, dengan estimasi kerugian Negara sebesar Rp. 156.360.000,-” ungkap Burhanuddin.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono menegaskan bahwa operasi penindakan ini merupakan wujud komitmen institusi kepolisian dalam melindungi sumber daya alam sebagai aset strategis bangsa.
















