“Kami menegaskan bahwa kegiatan ilegal seperti PETI dan penyalahgunaan migas tidak hanya merugikan negara secara ekonomi dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak fatal pada kerusakan lingkungan dan ekosistem,” ujar Bambang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus PETI dan BBM ilegal di tingkat markas daerah, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti yang cukup signifikan.
Barang sitaan tersebut meliputi ribuan liter BBM jenis solar dan pertalite, ratusan tabung LPG tiga kilogram bersubsidi, hingga temuan emas batangan seberat lebih dari 1,5 kilogram.
Adapun modus operandi para pelaku penyalahgunaan migas tergolong beragam. Modus yang umum digunakan mulai dari mengantre berulang kali di stasiun pengisian bahan bakar umum hingga menyalahgunakan identitas digital berupa barcode milik warga lain untuk menimbun BBM bersubsidi lalu menjualnya kembali dengan harga tinggi.
Baca Juga: Modus Pasok PETI, Polda Kalbar Ungkap Penimbunan 4.600 Liter Solar Ilegal di Ketapang
Sementara itu, penanganan kasus PETI dan BBM ilegal di tingkat kepolisian resor jajaran telah menetapkan penahanan terhadap 34 orang tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka di wilayah hukum kabupaten dan kota meliputi 1,3 kilogram emas, satu unit armada alat berat berjenis ekskavator, serta uang tunai dengan nilai total lebih dari Rp230 juta.
“Polda Kalbar akan terus memperkuat pengawasan dan melakukan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan lingkungan dan energi demi kesejahteraan masyarakat Kalbar,” tegas Bambang seraya mengimbau warga agar tidak terlibat dalam aktivitas melanggar hukum tersebut.
Seluruh tersangka yang terbukti bersalah kini harus menghadapi ancaman hukuman pidana kurungan penjara dan denda yang sangat besar.
Para pelaku dijerat menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, serta Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
(*Red)
















