Faktakalbar.id, SANGGAU — Kepolisian Sektor (Polsek) Meliau memberikan penjelasan terkait beredarnya video viral distribusi BBM di Meliau yang memicu dugaan penyalahgunaan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompak.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian pada Senin (27/4/2026), aparat memastikan bahwa pengisian bahan bakar menggunakan puluhan drum tersebut sah dan dilengkapi dengan surat rekomendasi resmi dari pemerintah desa setempat.
Baca Juga: Polsek Kawal Distribusi BBM di Meliau Sanggau, Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran
Klarifikasi yang berlangsung di Markas Polsek Meliau pada pukul 10.00 WIB ini digelar sebagai langkah respons cepat kepolisian untuk mencegah spekulasi liar yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polisi menghadirkan Direktur SPBU Kompak 3T PT Meliau Makmur Mandiri, Sazli, dan Kepala Desa Sungai Mayam, Sarkawi, guna memberikan keterangan terkait fakta di lapangan.
Direktur SPBU, Sazli, membenarkan bahwa peristiwa yang terekam dalam video viral distribusi BBM di Meliau tersebut memang terjadi di SPBU yang ia kelola pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Pengisian dilakukan ke dalam sebuah truk bernomor polisi KB 9859 LA yang dikemudikan oleh warga bernama Widodo, dengan muatan mencapai 8 drum Solar dan 8 drum Pertalite.
Sazli menekankan bahwa pengisian BBM dalam skala besar tersebut tidak dilakukan secara sembarangan oleh pihaknya.
Proses distribusi merujuk pada dokumen surat rekomendasi resmi bernomor yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Sungai Mayam atas nama sejumlah warga yang mengajukan kebutuhan pasokan BBM.
Rekomendasi administratif tersebut mencatat permohonan suplai BBM jenis Pertalite untuk warga bernama Iskandar, Misnah, Jaminem, Sulaiman Bera, dan Rubini. Sementara itu, untuk pasokan BBM jenis Solar ditujukan bagi Suwarni, Muryani, Tugiman, Suprihatin, dan Widiyantika.
Kepala Desa Sungai Mayam, Sarkawi, dalam kesempatan yang sama membenarkan bahwa pihak desa menerbitkan dokumen permohonan tersebut. Surat diberikan untuk mengakomodasi pemenuhan kebutuhan dasar warga yang memerlukan suplai bahan bakar dalam jumlah tertentu untuk menunjang kegiatan ekonomi harian.
Sarkawi memastikan seluruh tahapan pengajuan dilakukan secara administratif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.













