Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Akhirnya Polres Kubu Raya membebaskan sujono (SJ), warga Desa Parit Madura, Kecamatan Teluk Pakedai, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan.
SJ sebelumnya disebut sebagai korban penyerangan dengan senjata tajam yang justru diproses hukum dan ditahan oleh Kasat Reskrim dan Kapolres Kubu Raya.
Baca Juga: Korban Jadi Tersangka, Kapolres Kubu Raya Didesak Bertanggung Jawab, Kasat Reskrim mesti Disanksi
Pembebasan tersebut terjadi pada Senin, (4/5/2026), setelah kedua belah pihak menempuh jalur damai di kantor Desa Madura yang dihadiri keluarga masing-masing, Kepala Desa, dan Sekretaris Desa.
Kesepakatan itu kemudian diikuti dengan pencabutan laporan oleh kedua pihak, yang selanjutnya ditindaklanjuti hingga berujung pada penghentian penyidikan karena adanya perdamaian.
Kuasa hukum SJ, Rizal Karyansyah, menyatakan kliennya telah resmi keluar dari tahanan.
“Per hari ini, 4 Mei 2026, klien kami, Sujono, telah dikeluarkan dari tahanan Polres Kubu Raya. Hal ini merupakan tindak lanjut dari proses perdamaian antara kedua belah pihak yang sebelumnya ditempuh di kantor Desa Madura, dihadiri keluarga masing-masing, Kepala Desa, dan Sekretaris Desa. Kesepakatan tersebut kemudian diikuti dengan pencabutan laporan oleh kedua pihak, yang selanjutnya ditindaklanjuti hingga berujung pada penghentian penyidikan karena adanya perdamaian,” ujar Rizal.
Ia menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan musyawarah di Desa Madura yang menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak.
“Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak saling memaafkan. Setelah itu, masing-masing pihak mencabut laporan polisi. Dari hasil gelar perkara, diputuskan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena adanya perdamaian,” kata dia.
Meski demikian, menurut Rizal, proses hukum belum sepenuhnya berakhir karena masih menunggu mekanisme restorative justice (RJ) melalui penetapan pengadilan.
“Karena wilayah Kubu Raya masuk yurisdiksi Pengadilan Negeri Mempawah, maka penetapan restorative justice akan diajukan ke sana untuk memberikan kepastian hukum bahwa perkara ini benar-benar selesai secara yuridis,” ujarnya
Rizal juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polres Kubu Raya yang telah menindaklanjuti perdamaian tersebut.
“Kami mengapresiasi jajaran Polres Kubu Raya yang telah merespons perkembangan perkara ini dan menerbitkan SP3. Dengan demikian, permasalahan antara kedua belah pihak dapat dinyatakan selesai,” kata dia.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah SJ yang disebut sebagai korban penyerangan dengan senjata tajam justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kuasa hukum menyebut kliennya melakukan perlawanan sebagai bentuk pembelaan diri saat diserang.
Kondisi ini juga memicu komentar dari sejumlah pihak yang mendorong agar Kapolres Kubu Raya dievaluasi dan dijatuhi sanksi, serta Kasat Reskrim dicopot karena dinilai berpotensi merampas hak kemerdekaan seseorang.
Baca Juga: Korban percobaan pembunuhan malah jadi tersangka dan dipenjara oleh polres kuburaya
Untuk diketahui, jabatan Kapolres Kubu Raya saat ini dipegang oleh AKBP Kadek Ary Mahardika yang menjabat sejak 10 April 2025, sementara posisi Kasat Reskrim Polres Kubu Raya dijabat oleh IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak sejak 9 September 2025.
Dalam pemberitaan sebelumnya, sejumlah pihak menilai penanganan perkara ini berpotensi tidak melihat kronologi secara utuh, bahkan disebut-sebut menggunakan pendekatan “berkacamata kuda”. Kritik juga muncul terkait penahanan terhadap SJ, mengingat luka yang dialami pelapor disebut tidak serius dan tidak menghambat aktivitas.
















