Polres Sekadau Tangkap Kurir J&T Express Terkait Penggelapan Dana COD Rp94,8 Juta

Satreskrim Polres Sekadau mengungkap kasus penggelapan dana COD senilai Rp94,8 juta oleh kurir ekspedisi berinisial OT.
Ilustrasi - Satreskrim Polres Sekadau mengungkap kasus penggelapan dana COD senilai Rp94,8 juta oleh kurir ekspedisi berinisial OT. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang kurir ekspedisi di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Pelaku berinisial OT (22) ditangkap pihak kepolisian setelah diduga melakukan penggelapan dana COD (Cash On Delivery) milik perusahaan tempatnya bekerja dengan total kerugian mencapai Rp94.833.183.

Baca Juga: Rugikan Perusahaan Rp208 Juta, Sales Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan di Tayan Hulu Sanggau

Pengungkapan kasus kriminal ini disampaikan oleh Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono pada Senin (4/5).

Pelaku yang tercatat sebagai warga Kecamatan Sekadau Hilir tersebut saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kasus ini terungkap setelah penyidik menindaklanjuti laporan polisi yang diterima pada 3 Mei 2026. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Triyono dalam keterangan resminya.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, peristiwa tindak pidana ini terjadi dalam kurun waktu antara 27 Januari hingga 4 Februari 2026.

Barang Bukti. (Dok. Polres Sekadau)
Barang Bukti. (Dok. Polres Sekadau)

Aksi tersebut dilakukan pelaku di salah satu drop point perusahaan jasa ekspedisi J&T Express yang berlokasi di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Pelaku memanfaatkan jabatannya sebagai kurir atau sprinter untuk melakukan aksi kejahatan tersebut.

Dalam menjalankan tugasnya, OT bertugas mengantarkan paket kepada pelanggan sekaligus menerima uang pembayaran secara tunai melalui sistem COD.

Namun, uang yang seharusnya disetorkan kepada admin keuangan perusahaan justru dikuasai oleh pelaku untuk kepentingan pribadi. Hal ini mengakibatkan terjadinya selisih data yang cukup signifikan dalam sistem administrasi pengiriman barang.