Polres Sekadau Tangkap Kurir J&T Express Terkait Penggelapan Dana COD Rp94,8 Juta

Satreskrim Polres Sekadau mengungkap kasus penggelapan dana COD senilai Rp94,8 juta oleh kurir ekspedisi berinisial OT.
Ilustrasi - Satreskrim Polres Sekadau mengungkap kasus penggelapan dana COD senilai Rp94,8 juta oleh kurir ekspedisi berinisial OT. (Dok. Ist)

“Dari hasil audit internal perusahaan, ditemukan sebanyak 299 paket berstatus masih dalam proses pengiriman, padahal barang telah diterima oleh konsumen. Dana dari paket tersebut tidak disetorkan dan dikuasai oleh pelaku,” jelas Triyono.

Pihak manajemen perusahaan sebenarnya telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Sebelum melaporkan ke polisi, perusahaan sempat memberikan kesempatan kepada OT untuk mengembalikan uang tersebut, bahkan telah dilakukan proses mediasi.

Baca Juga: Mantan Kepala Tata Usaha PT GAN2 Ditetapkan sebagai Tersangka Penggelapan Dana Perusahaan

Namun, karena pelaku tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi kerugian senilai puluhan juta rupiah itu, pihak J&T Express akhirnya menempuh jalur hukum.

Saat ini, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya dokumen perjanjian kerja, data manifes pengiriman paket, hasil laporan audit internal, serta bukti komunikasi terkait transaksi yang digelapkan. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan.

“Pelaku mengakui perbuatannya, termasuk menggunakan dana yang tidak disetorkan tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Triyono.

(*Red)