Faktakalbar.id, SEKADAU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Sekadau mengamankan 12 unit sepeda motor dalam kegiatan patroli malam dan penertiban kendaraan bermotor di sejumlah jalur utama wilayah Kecamatan Sekadau Hilir pada Sabtu (2/5/2026) mulai pukul 21.00 WIB.
Pelaksanaan razia knalpot brong di Sekadau ini dilakukan untuk merespons keluhan warga sekaligus menjaga kenyamanan dan ketertiban umum pada akhir pekan.
Baca Juga: Polsek Kembayan Gelar Razia Knalpot Brong, Enam Motor Diamankan Petugas
Kegiatan patroli dan penertiban lalu lintas ini dipimpin secara langsung oleh Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjagwali) Satlantas Polres Sekadau IPDA Alexander Aldo.
Operasi penegakan disiplin berkendara ini menyasar sejumlah rute vital di pusat kota, mulai dari ruas Jalan Merdeka Barat, Jalan Merdeka Timur, hingga kawasan Jalan Merdeka Selatan.
Di sepanjang jalur sasaran operasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penyisiran secara aktif. Langkah penertiban dilakukan dengan memberhentikan kendaraan roda dua yang secara kasatmata terindikasi menggunakan komponen saluran gas buang yang tidak sesuai spesifikasi teknis pabrikan.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, aparat kepolisian berhasil menindak dan menyita sebanyak 12 unit sepeda motor karena menggunakan knalpot bising.
Seluruh pengemudi beserta kendaraan roda dua yang terjaring operasi penertiban tersebut langsung digiring menuju Pos Lalu Lintas Polres Sekadau.
Para pelanggar kelengkapan lalu lintas ini kemudian diberikan penindakan hukum secara tegas dan terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai kelayakan standar teknis kendaraan bermotor di jalan raya.
Kepala Kepolisian Resor Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat AKP Triyono memberikan penjelasan mengenai urgensi kegiatan penegakan hukum tersebut.
Pihaknya menyatakan bahwa pelaksanaan razia knalpot brong di Sekadau ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi wilayah agar tetap kondusif, khususnya pada malam hari yang rentan terhadap potensi gangguan ketertiban masyarakat luas.
“Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kebisingan dan aktivitas berkendara yang berpotensi mengganggu ketertiban. Kami ingin memastikan ruang publik tetap nyaman, terutama pada malam hari,” ujar AKP Triyono, Minggu (3/5/2026).
Selain mendapatkan sanksi penindakan, para pemilik kendaraan yang terjaring razia juga diberikan hukuman kewajiban tambahan.
Mereka diwajibkan untuk mencopot komponen knalpot modifikasi tersebut dan menggantinya dengan knalpot standar sesuai spesifikasi resmi dari pabrikan, sebelum kendaraan tersebut diizinkan untuk dibawa pulang dan digunakan kembali.
















