Faktakalbar.id, SANGGAU – Kepolisian Sektor Kembayan menggelar razia knalpot brong di Kembayan pada Kamis (30/4/2026) malam.
Operasi penertiban yang dipusatkan di jalan raya depan Markas Kepolisian Sektor Kembayan ini berhasil menjaring enam unit kendaraan roda dua yang menggunakan sistem pembuangan gas tidak sesuai standar pabrikan.
Baca Juga: Polsek Kembayan Sita Belasan Knalpot Brong Dalam Razia Penertiban Kendaraan
Kegiatan penertiban lalu lintas tersebut dimulai pada pukul 21.00 WIB. Operasi ini dipimpin secara langsung oleh Kapolsek Kembayan Iptu Hudson Siahaan dengan melibatkan personel dari regu piket penjagaan.
Sasaran utama kegiatan ini adalah kendaraan bermotor yang menimbulkan polusi suara dan mengganggu ketenangan masyarakat sekitar.
Iptu Hudson Siahaan menjelaskan bahwa pelaksanaan razia knalpot brong di Kembayan ini merupakan langkah tindak lanjut aparat kepolisian atas banyaknya aduan masyarakat.
Warga melaporkan adanya gangguan kenyamanan akibat suara bising kendaraan bermotor, terutama pada saat waktu istirahat malam hari.
“Razia ini kami lakukan sebagai bentuk respon terhadap keluhan masyarakat. Suara bising dari knalpot brong sangat mengganggu, apalagi pada malam hari. Kami ingin menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga,” ujarnya.
Selain menjadi sumber kebisingan yang mengganggu ketertiban umum, kepolisian menilai penggunaan komponen kendaraan yang tidak sesuai ketentuan ini berpotensi memicu pelanggaran hukum lain.
Penggunaan knalpot bising kerap dikaitkan dengan aksi balap liar dan tindakan kebut-kebutan di jalan raya yang membahayakan keselamatan pengguna jalan secara keseluruhan.
Dalam operasi penindakan di lapangan tersebut, aparat kepolisian memberikan sanksi secara tegas kepada enam pemilik kendaraan yang terjaring razia.
Para pelanggar diwajibkan untuk melepas knalpot bising yang terpasang pada sepeda motor mereka secara langsung di lokasi kejadian.
Setelah pencopotan dilakukan, pelanggar diharuskan menggantinya dengan komponen standar yang sesuai dengan spesifikasi resmi dari pabrikan kendaraan.
Barang bukti berupa knalpot bising yang telah dilepas dari kendaraan tidak dikembalikan kepada pemiliknya.
Petugas langsung menyita dan merusak barang bukti tersebut sebagai langkah pencegahan agar komponen modifikasi itu tidak dapat digunakan kembali pada masa mendatang.
Bersamaan dengan penindakan fisik, petugas kepolisian turut memberikan imbauan edukatif kepada para pengendara lalu lintas.
















