Landak  

Satlantas Polres Landak Sosialisasi Larangan Knalpot Brong di SMPN 3 Ngabang

Petugas Satlantas Polres Landak memberikan arahan dan pengawasan langsung kepada pelajar yang tengah melepas komponen knalpot tidak standar di lingkungan sekolah.
Petugas Satlantas Polres Landak memberikan arahan dan pengawasan langsung kepada pelajar yang tengah melepas komponen knalpot tidak standar di lingkungan sekolah. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, LANDAK – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Landak melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai keselamatan berlalu lintas dan penegakan hukum terkait larangan knalpot brong di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Ngabang.

Langkah preventif ini dilakukan sebagai respons kepolisian terhadap tren penggunaan komponen kendaraan roda dua yang tidak standar di kalangan remaja, sekaligus untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Landak.

Baca Juga: Satlantas Polres Melawi Tindak Tegas Pengendara Tanpa Helm dan Knalpot Brong Saat Ploting Point Pagi

Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh siswa mengenai arti penting mematuhi aturan lalu lintas sejak usia dini. Petugas kepolisian menyoroti secara khusus dampak negatif dari pelanggaran modifikasi kendaraan bermotor, dengan penekanan utama pada penerapan larangan knalpot brong.

Penggunaan knalpot bising dilarang secara aturan karena tidak memenuhi ambang batas spesifikasi teknis dari pabrikan, sehingga suara keras yang dihasilkan dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat luas.

Selain memberikan edukasi spesifik terkait kelengkapan standar kendaraan bermotor, jajaran Satlantas Polres Landak juga mengingatkan seluruh pelajar untuk senantiasa mengutamakan aspek keselamatan diri saat berkendara di jalan raya. Hal krusial ini mencakup kewajiban dasar seperti penggunaan helm pelindung kepala sebagai langkah antisipasi cedera, mematuhi segala bentuk rambu dan marka lalu lintas, serta tidak melakukan tindakan ugal-ugalan atau memacu kendaraan dalam kecepatan tinggi.

Berdasarkan implementasi di lapangan, petugas kepolisian tidak hanya memberikan materi teoritis, tetapi juga meninjau langsung kondisi kendaraan bermotor milik para siswa. Petugas memberikan pendampingan serta teguran edukatif dengan meminta pelajar untuk membongkar dan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar bawaan pabrik. Tindakan pembinaan ini merupakan wujud nyata agar para pelajar benar-benar memahami konsekuensi dari pelanggaran yang mereka lakukan.