Melawi  

Satlantas Polres Melawi Tindak Tegas Pengendara Tanpa Helm dan Knalpot Brong Saat Ploting Point Pagi

Personel kepolisian lalu lintas memberikan teguran dan penindakan kepada pengendara sepeda motor yang melanggar aturan kelengkapan berkendara di jalan raya.
Personel kepolisian lalu lintas memberikan teguran dan penindakan kepada pengendara sepeda motor yang melanggar aturan kelengkapan berkendara di jalan raya. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, MELAWI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Melawi kembali menemukan berbagai pelanggaran aturan berkendara saat menggelar kegiatan rutin ploting point pagi di sejumlah ruas jalan utama pada Senin (4/5/2026).

Penertiban mobilitas kendaraan ini dilakukan kepolisian untuk menjamin terwujudnya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) bagi seluruh pengguna jalan raya yang beraktivitas pada jam sibuk di pagi hari.

Baca Juga: Satlantas Polres Sekadau Amankan 12 Motor dalam Razia Knalpot Brong

Dalam pelaksanaan pengaturan lalu lintas harian tersebut, petugas kepolisian di lapangan masih mendapati banyaknya pengemudi kendaraan roda dua yang mengabaikan aspek keselamatan dasar.

Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon melalui Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Melawi AKP P. Supriatna membenarkan adanya temuan pelanggaran kasatmata yang dilakukan oleh para pengendara sepeda motor di wilayah hukumnya.

Petugas kepolisian langsung memberikan tindakan tegas di lokasi kejadian kepada pengemudi yang terbukti menyalahi aturan kelengkapan fisik kendaraan dan melanggar standar keselamatan berlalu lintas.

“Tidak menggunakan helm, penggendara menggunakan knalpot kendaraan tidak sesuai spesifikasi dan tidak menggunakan kelengkapan TNKB, kami tidak memberikan toleransi,” terang AKP P. Supriatna.

Pihak Satlantas Polres Melawi mencatat bahwa dominasi pelanggaran lalu lintas kasatmata ini dilakukan oleh berbagai kalangan usia, mulai dari kelompok pelajar hingga pengendara orang dewasa.