Melawi  

Satlantas Polres Melawi Tindak Tegas Pengendara Tanpa Helm dan Knalpot Brong Saat Ploting Point Pagi

Personel kepolisian lalu lintas memberikan teguran dan penindakan kepada pengendara sepeda motor yang melanggar aturan kelengkapan berkendara di jalan raya.
Personel kepolisian lalu lintas memberikan teguran dan penindakan kepada pengendara sepeda motor yang melanggar aturan kelengkapan berkendara di jalan raya. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Kondisi minimnya kesadaran berlalu lintas ini menjadi fokus perhatian aparat kepolisian untuk bekerja lebih keras dalam menekan potensi bahaya di jalan raya.

Upaya penertiban secara langsung di lokasi ploting point pagi ini merupakan langkah pencegahan dini untuk menurunkan angka fatalitas korban apabila terjadi insiden kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Bikin Resah Warga, Polisi Sita Puluhan Knalpot Brong Milik Pelajar SMKN 1 Bengkayang

Sebagai bentuk pembinaan dan penegakan tata tertib hukum lalu lintas yang terukur, aparat kepolisian memberikan sanksi yang mewajibkan para pelanggar untuk segera melengkapi kekurangan fisik kendaraan mereka tepat di lokasi kejadian.

“Kepada pelanggar lalu lintas kami lakukan teguran dan tindakan kewajiban menggunakan helm, melepas dan mengganti knalpot dengan standar serta melakukan pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),” tambahnya.

Melalui kegiatan rutin pengamanan pagi ini, jajaran kepolisian terus mengimbau seluruh lapisan masyarakat pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan perundang-undangan lalu lintas yang berlaku.

Kepolisian menegaskan bahwa tingkat keselamatan dalam berkendara adalah prioritas paling utama yang harus dipegang teguh oleh setiap pengemudi demi melindungi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

(*Red)