Pengacara Markus Cornelis Olivier Segera Laporkan Ketua DPRD Kota Pontianak ke APH

Pengacara terpidana kasus korupsi Jembatan Timbang Siantan segera laporkan Ketua DPRD Pontianak atas dugaan perantara suap ke aparat penegak hukum.
Pengacara terpidana kasus korupsi Jembatan Timbang Siantan segera laporkan Ketua DPRD Pontianak atas dugaan perantara suap ke aparat penegak hukum. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pengacara terpidana kasus korupsi UPPKB (Jembatan Timbang) Siantan, Markus Cornelis Olivier (MCO), Syamsul Jahidin, menyatakan akan segera melaporkan Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, ke aparat penegak hukum, Karena hasil dari putusan persidangan, hakim merekomendasi dan memutuskan bahwa satarudin terlibat aktif terjadinya proses suap menyuap pada kasus jembatan timbang.

Perkembangan baru muncul dalam perkara korupsi proyek rehabilitasi UPPKB (Jembatan Timbang) Siantan Tahap IV Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Keterlibatan ketua dprd pontianak di Perkara Suap Korupsi Jembatan Timbang Siantan

Terpidana Markus Cornelis Olivier (MCO) melalui penasehat hukumnya, Syamsul Jahidin, menegaskan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, kepada aparat penegak hukum.

“Akan kami laporkan ke APH mulai dari level lokal sampai pusat, bahkan kami berencana akan membawa kasus ini RDPU di Komisi 3 DPR RI”

“Ini sudah perintah hakim dan didalam KUHAP baru putusan pengadilan itu menjadi salah satu alat bukti yang sah, tidak ada alasan APH tidak mendalami hal ini”

Fakta terungkap dalam perkara tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang Siantan Tahap IV Tahun Anggaran 2021.