Pengacara Markus Cornelis Olivier Segera Laporkan Ketua DPRD Kota Pontianak ke APH

Pengacara terpidana kasus korupsi Jembatan Timbang Siantan segera laporkan Ketua DPRD Pontianak atas dugaan perantara suap ke aparat penegak hukum.
Pengacara terpidana kasus korupsi Jembatan Timbang Siantan segera laporkan Ketua DPRD Pontianak atas dugaan perantara suap ke aparat penegak hukum. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Dalam proses persidangan dan putusan pengadilan, nama Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, turut disebut sebagai pihak yang menghubungkan dalam praktik dugaan suap kepada oknum kejaksaan, profesi ini biasa disebut sebagai perantara atau makelar kasus.

Baca Juga: Keterlibatan ketua dprd pontianak di Perkara Suap Korupsi Jembatan Timbang Siantan

Dalam wawancara bersama Fakta Kalbar, Markus cornelis oliver mengungkapkankan bahwa dirinya berkomunikasi dengan Satarudin dalam upaya menyelesaikan perkara yang tengah dihadapinya saat itu.

“Jadi begini, kami itu terhubung dengan Pak Satar. Waktu itu kami bertemu di rumah beliau. Ada beberapa orang di situ, saya, Pak Satar, Jamal, dan ada dua orang lain yang saya tidak kenal,” ujar Markus, Jumat, (17/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Markus mengaku adanya pembicaraan terkait kebutuhan dana.

“Di situ disampaikan, ‘bapak siapkan uanglah Rp1 miliar’. Saya bilang saya minta waktu dua hari untuk siapkan,” katanya.

Markus kemudian mengaku berupaya mengumpulkan uang tersebut dalam waktu singkat.

“Setelah dua hari, saya datang ke rumah dinas beliau (Rumah dinas ketua DPRD kota Pontianak) untuk menyerahkan uang, tapi beliau tidak mau ketemu. Ada orang yang keluar menyampaikan, ‘pak kajari minta Rp2 miliar, bukan Rp1 miliar lagi’,” ungkap Markus.

Ia mengaku kecewa dengan perubahan nominal tersebut.

“Saya sudah susah payah pinjam sana-sini untuk kumpulkan Rp1 miliar, tiba-tiba diminta Rp2 miliar. Proyek itu cuma Rp6 miliar, kalau diminta Rp2 miliar, sisa apa lagi,” ujarnya.

Markus juga menyebut bahwa komunikasi dengan pihak kejaksaan, menurutnya, difasilitasi melalui Satarudin.

“Dia yang berkomunikasi dengan pak Kajari waktu itu, katanya nanti dia yang sambungkan,” tambahnya.

Namun, setelah adanya perubahan permintaan dana, Markus mengaku tidak lagi melanjutkan komunikasi.

“Setelah itu saya putus kontak,” katanya.

Dalam putusan pengadilan, Markus Cornelis Olivier sendiri divonis 2 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 4 bulan, serta barang bukti uang sebesar Rp2,4 miliar dikembalikan kepada terdakwa.

Upaya Konfirmasi

Fakta Kalbar telah berupaya menghubungi Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, untuk meminta tanggapan terkait rencana pelaporan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

(Tim)