Faktakalbar.id, SANGGAU – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayam berhasil menangkap seorang pria berinisial SY (39) yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar sabu di Sekayam.
Penangkapan tersebut berlangsung di sebuah warung milik pelaku di Dusun Balai Karangan I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Operasi penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam Sutikno bersama jajaran Unit Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polsek Sekayam yang dikomandoi Saefudin. Penindakan tegas ini bermula dari laporan warga sekitar pukul 10.30 WIB yang mencurigai adanya aktivitas transaksi barang haram di warung tersebut.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti secara cepat. Tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti narkotika,” ujar Sutikno.
Setibanya di lokasi pada pukul 10.50 WIB, petugas langsung mengamankan SY. Saat dilakukan penggeledahan badan tahap awal, polisi menemukan lima paket plastik bening berklip berisi kristal diduga sabu di saku celana sebelah kanan pelaku. Petugas juga mendapati sebelas paket serupa yang dibungkus sehelai tisu di saku celana kiri SY.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar pelaku. Dari dalam lemari pakaian, petugas mendapati sebuah dompet hitam putih bermotif kotak-kotak yang menyimpan puluhan paket narkotika.
Secara keseluruhan, polisi menyita 47 paket plastik klip ukuran kecil dan 16 paket ukuran sedang. Selain itu, petugas juga menemukan dua setengah butir pil yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi.
Selain menyita narkotika, polisi turut mengamankan barang bukti pendukung operasional pelaku berupa satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta ratusan lembar plastik klip kosong.
















